Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Jumlah PO Bus di Indonesia? Tercatat di Organda Lebih 200 Perusahaan, Gabung IPOMI 39

Rabu, 14 September 2022 - 12:48:00 WIB
Berapa Jumlah PO Bus di Indonesia? Tercatat di Organda Lebih 200 Perusahaan, Gabung IPOMI 39
PO bus yang berada di bawah naungan Organda saat ini lebih dari 200 perusahaan dan tergabung dalam IPOMI 39 perusahaan.(Foto: Instagram PO SAN)
Advertisement . Scroll to see content

Kegiatan Organda terbatas pada urusan penyesuaian tarif, seperti menaikkan tarif angkutan umum saat harga BBM naik. Belum terlihat ada kebijakan strategis dan sistematis yang dibuat Organda.

Menaungi seluruh angkutan umum mini bus dan bus besar, maka PO yang berada di bawah naungan Organda saat ini ada lebih dari 200 perusahaan. Jumlah itu terdiri tas angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Bus Pariwisata, Bus Kota, dan angkutan Lintas Batas Negara.

Angkutan kota yang menggunakan mobil kecil masuk dalam Organda, karena sifatnya yang merupakan transportasi darat dengan nomor pelat kuning.

Sementara IPOMI merupakan perkumpulan yang didirikan atas dasar guyub sesama operator bus. Ini untuk memastikan sesama PO yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia saling mendukung satu sama lain.

Ketua IPOMI dan Pengurus Organda, Kurnia Lesani Adnan mengatakan IPOMI lahir berdasarkan kekhawatiran para pengusaha bus yang kerap terjadi perselisihan dan persaingan tidak sehat, seperti membanting harga. Hadirnya IPOMI membuat semua pengusaha memiliki visi yang sama dalam memajukan perusahaan.

“PO yang tergabung di IPOMI saat ini sekitar 39 perusahaan dari Aceh hingga Bali," ujarnya, saat dihubungi iNews.id, Rabu (14/9/2022).

“Berbeda dengan IPOMI, Organda menganut pola stelsel pasif artinya siapa pun yang memiliki izin angkutan umum darat dan kendaraannya nopol kuning sudah menjadi anggota Organda. Sementara bagi yang ingin bergabung IPOMI harus registrasi atau mendaftar berlaku khusus Otobus dalam hal ini adalah PO," kata pria yang akrab disapa Sani ini.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut