Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Armuzna, DPR Wanti-Wanti Penyaluran Makanan hingga Bus Jemaah Haji
Advertisement . Scroll to see content

Batas Usia Bus Boleh Beroperasi, Lebih 25 Tahun Trayek Dicabut Jadi Barang Rongsokan

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:40:00 WIB
Batas Usia Bus Boleh Beroperasi, Lebih 25 Tahun Trayek Dicabut Jadi Barang Rongsokan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan mengenai batas usia operasional bus. (Foto: YouTube Bang Koboi dan Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Itu berarti perusahaan otobus harus menghentikan operasional armada mereka yang sudah berumur lebih dari 25 tahun.

Selain itu, terdapat juga poin yang membahas tentang kenyamanan yang berisi kapasitas angkut, fasilitas utama (tempat duduk, nomor tempat duduk, fasilitas sirkulasi udara, rak bagasi, bagasi bawah, dan fasilitas kebersihan).

Kemudian fasilitas tambahan berupa kaca film, sarana visual audio, gorden, pengatur suhu ruangan, dan reclining seat. Hal tersebut harus dipastikan bekerja dengan normal agar penumpang merasa nyaman sepanjang perjalanan.

Mengenai batas usia operasional bus, Ketua IPOMI (Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia) dan Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan juga menyebutkan dalam video di kanal YouTube Bang Koboy.

“Regulasi sudah menegaskan bus AKAP itu beroperasi batas umurnya 25 tahun. Satu bus itu batas izinnya 25 tahun, setelah itu izin trayeknya nggak keluar. Kalau bus pariwisata 15 tahun. Tapi mengakalinya, bus yang sudah 25 tahun kita potong-potong,” kata Sani dikutip dari di kanal YouTube Bang Koboy.

Beberapa PO bus memang mengakali aturan tersebut dengan menggabungkan mesin dan sasis yang berbeda. Seperti yang dilakukan PO SAN, mengawinkan mesin asal pabrikan China, Dongfeng, dengan sasis dari Mercedes-Benz yang dikenal dengan kenyamanannya.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut