Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemudi di Negara Ini Terancam Pidana Gara-Gara Bingkai Pelat Nomor, Aturan Digugat
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Diganti dari Warna Hitam Jadi Putih

Jumat, 27 Mei 2022 - 11:32:00 WIB
Alasan Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Diganti dari Warna Hitam Jadi Putih
Alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih salah satunya untuk tilang elektronik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pada tahap awal ini pelat nomor putih hanya digunakan untuk kendaraan baru dan yang baru memperpanjang STNK lima tahunan.

Masyarakat tidak perlu khawatir dikenakan biaya tambahan untuk penggantian pelat nomor putih karena semua bisa didapat secara gratis.

Adapun perubahan pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yaitu sebagai berikut:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut