Alasan Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Diganti dari Warna Hitam Jadi Putih
Pada tahap awal ini pelat nomor putih hanya digunakan untuk kendaraan baru dan yang baru memperpanjang STNK lima tahunan.
Masyarakat tidak perlu khawatir dikenakan biaya tambahan untuk penggantian pelat nomor putih karena semua bisa didapat secara gratis.
Adapun perubahan pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.
Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yaitu sebagai berikut:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.