Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Proses dan Cara Balik Nama Motor, Ini Syarat dan Rincian Biayanya

Sabtu, 16 Juli 2022 - 19:01:00 WIB
Proses dan Cara Balik Nama Motor, Ini Syarat dan Rincian Biayanya
Cara balik nama motor dan prosedur pengurusannya (Foto: Samsat Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

4. Setelah menunjukkan berkas kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, kemudian akan diberi formulir untuk diisi dan diserahkan kembali ke petugas di loket lain, beserta berkas kelengkapan.

5. Setelah menunggu dipanggil, kemudian akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan dan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama.

6. Setelah proses pendaftaran balik nama selesai, tanyakan kepada petugas kapan harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.

7. Setelah tiba hari pengambilan, datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembar tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima tersebut ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

8. Berkas akan disatukan dan Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan rincian serta jumlah pajak yang harus dibayar. Kemudian, lakukan pembayaran di loket pembayaran.

9. Setelah melakukan pembayaran pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama).

Itulah proses atau cara balik nama motor lengkap dengan syarat dan biayanya. Karena proses lumayan panjang, usahakan untuk tidak menggunakan jasa calo dan tertib hukum serta aturan yang berlaku.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut