Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tips Berkendara Aman usai Libur Panjang Tahun Baru
Advertisement . Scroll to see content

Perhatikan Aturan Bawa Barang pada Sepeda Motor, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Sabtu, 22 April 2023 - 06:33:00 WIB
Perhatikan Aturan Bawa Barang pada Sepeda Motor, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta
Aturan motor membawa barang telah diatur pemerintah, jika melanggar bisa dikenakan denda Rp3 juta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pada pasal 137 ayat 3 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Tetapi, aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Namun, sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019 apabila pengendara sepeda motor membahayakan pengendara lain, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut