Pakai Knalpot Racing Ditilang, Ini Batas Maksimal Kebisingan Suara Motor
Untuk standar tingkat kebisingan knalpot, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. Untuk motor berkubikasi 80 cc-175 cc, maksimal kebisingan 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu menjelaskan, aturan tersebut menjadi acuan kepolisian mengukur batas kebisingan knalpot racing atau knalpot bising.
"Untuk mengukurnya, kita menggunakan sound level meter atau decibel (dB) meter," ujar Poeloeng dilansir dari kanal YouTube Siger Gakkum Official, Minggu (12/12/2021)
Dia Poeloeng menjelaskan saat pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukur harus 1 meter dari ujung knalpot. Diupayakan untuk mengukurnya di tempat hening, tidak ada keramaian.
"Selain itu, yang dinyalakan hanya satu motor, jangan semua yang dihidupkan. Jadi, alatnya bisa fokus," kata Poeloeng.
Editor: Dani M Dahwilani