Motor Listrik Tak Disebut Pemerintah dalam Insentif, AHM Tunggu Kebijakan Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan sejumlah insentif untuk tahun depan, termasuk industri otomotif. Mobil listrik dan hybrid akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Tapi, insentif untuk motor listrik belum disebutkan. Seperti diketahui, dalam 2 tahun terakhir, pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dengan sejumlah syarat. Hal tersebut mendorong masyarakat untuk membeli motor listrik sehingga peredarannya makin banyak.
Namun, saat ini belum ada kejelasan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut pada tahun depan. Pasalnya, tidak disinggung mengenai insentif motor listrik dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.
"Untuk industri mobil listrik dan hybrid juga dilakukan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan yang hybrid. Kemudian melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau electric vehicle atas penyerahan roda empat yang berdasarkan kepada TKDN," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024).
Menanggapi hal tersebut, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbudin mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah terkait insentif motor listrik melalui Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).