DPR Kembali Usul Motor Gede Bisa Masuk Jalan Tol, Ini Alasannya
"Saya kira potensi pendapatan, kalau moge yang kurang lebih saya enggak tahu berapa jumlah, berapa juta ya yang ada di Indonesia. Ini diberikan peluang untuk masuk saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jalan tol dengan catatan berlangganan, regulasinya terserah," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Di sisi lain, aturan larangan motor masuk tol telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Dalam aturan itu ditegaskan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sebab itu, kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas.
Meski begitu, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus.
Disebutkan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sebelumnya, usulan motor masuk tol disampaikan Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim. Ini agar moge tidak bersentuhan langsung dengan banyak masyarakat.
Dibukanya akses tol bakal motor gede dapat memberi keuntungan bagi negara melalui devisa dari para pelancong yang doyan touring menggunakan moge.
Editor: Dani M Dahwilani