Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor
Advertisement . Scroll to see content

Dibuat Jalur Khusus seperti Kendaraan Bermotor, Pesepeda Langgar Lalu  Lintas Kena Tilang? 

Kamis, 03 Juni 2021 - 22:25:00 WIB
Dibuat Jalur Khusus seperti Kendaraan Bermotor, Pesepeda Langgar Lalu  Lintas Kena Tilang? 
Dasar tilang terhadap pesepeda sejatinya sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth memandang, Pemprov DKI Jakarta terlalu cepat membuat keputusan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dijadikan lintasan permanen untuk road bike pada saat akhir pekan.  

"Saya menilai hal itu terlalu cepat untuk mengambil keputusan, jika JLNT Casablanca sudah cocok untuk perlintasan road bike pada saat weekend," kata Kenneth dalam keterangan persnya, Kamis (3/6/2021). 

Menurut Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, seharusnya lebih teliti dan melihat secara komprehensif terkait melintasnya road bike di jalur Kampung Melayu - Tanah Abang. Harus di kaji juga mengenai keselamatan para pesepeda dan juga pengendara yang lain. 

"Sepeda pun semestinya tidak pas untuk melintas di JLNT, karena jalan layang itu ada batas kecepatan minimum, apakah sepeda bisa memenuhi batas minimum tersebut? Jalan layang itu kan tinggi letak konturnya, dan kondisi angin pasti bertiup lebih kencang, harus dipikirkan fenomena seperti ini. Jika tiba-tiba angin bertiup kencang, apakah bisa dikendalikan?" katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut