Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek STNK Motor Baru Sudah Jadi atau Belum, Selain ke Dealer Bisa Klik Aplikasi Ini

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:37:00 WIB
Cara Cek STNK Motor Baru Sudah Jadi atau Belum, Selain ke Dealer Bisa Klik Aplikasi Ini
Cara cek STNK motor baru sudah jadi atau belum bisa dilakukan secara offline maupun online. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek STNKmotor baru sudah jadi atau belum bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti diketahui, saat membeli motor baru butuh waktu terkait surat-surat kendaraan mulai dari Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara cek STNK motor baru sudah jadi atau belum bisa dilakukan dengan mendatangi dealer tempat membeli motor atau ke kantor Samsat. Anda juga bisa cek STNK motor sudah jadi atau belum secara online melalui apilkasi Samsat atau dealer. 

Sebelum melakukan pengecekkan, Pastikan terlebih dahulu Anda menyelesaikan kewajiban pembayaran agar proses STNK baru segera diproses.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara cek STNK motor baru sudah jadi atau belum.

Cara Cek STNK Motor Baru Sudah Jadi atau Belum

1. Datang ke dealer

Cara cek STNK motor baru sudah jadi atau belum, Anda bisa datang langsung ke dealer tempat membeli kendaraan. Anda dapat meminta informasi mengenai status STNK motor ke costumer service atau bagian pengurusan STNK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut