Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Roy Suryo Bongkar Kepemilikan Mobil Mewah yang Dipakai Eggi Sudjana di Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Jumat, 22 April 2022 - 20:35:00 WIB
Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara balik nama sepeda motor perlu diketahui bagi Anda yang akan membeli kendaraan bekas. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara balik nama sepeda motor perlu diketahui bagi Anda yang akan membeli kendaraan bekas. Ini bisa mempermudah dalam pengurusan surat-surat kendaraan. 

Untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, Anda tak perlu meminjam KTP milik orang lain saat mengurus pajak.

Untuk mengurusnya, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang perlu dibawa sebagai persyaratan balik nama sepeda motor. Persyaratan tersebut meliputi:

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Cara Balik Nama Sepeda Motor

Setelah menyiapkan persyaratan balik nama sepeda motor, selanjutnya perlu mengetahui cara balik nama sepeda motor itu sendiri. Langkah pertama dalam balik nama sepeda motor yaitu mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. 

Setelahnya mendaftarkan pembuatan STNK baru di kota tempat tinggal masing-masing. Berikut cara balik nama sepeda motor selengkapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut