Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
JAKARTA, iNews.id - Cara balik nama sepeda motor perlu diketahui bagi Anda yang akan membeli kendaraan bekas. Ini bisa mempermudah dalam pengurusan surat-surat kendaraan.
Untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, Anda tak perlu meminjam KTP milik orang lain saat mengurus pajak.
Untuk mengurusnya, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang perlu dibawa sebagai persyaratan balik nama sepeda motor. Persyaratan tersebut meliputi:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi
Cara Balik Nama Sepeda Motor
Setelah menyiapkan persyaratan balik nama sepeda motor, selanjutnya perlu mengetahui cara balik nama sepeda motor itu sendiri. Langkah pertama dalam balik nama sepeda motor yaitu mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.
Setelahnya mendaftarkan pembuatan STNK baru di kota tempat tinggal masing-masing. Berikut cara balik nama sepeda motor selengkapnya.