Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pengemudi Kena Denda Rp800 Ribu akibat Kartu E-Toll Dipakai 2 Mobil, Kok Bisa?

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:05:00 WIB
Viral Pengemudi Kena Denda Rp800 Ribu akibat Kartu E-Toll Dipakai 2 Mobil, Kok Bisa?
Ramai di media sosial seorang pengemudi mobil didenda Rp800 ribu karena menggunakan kartu e-toll untuk dua mobil. (Foto: Instagram @majeliskopi8)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, maka akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal : 

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol 

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol 

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut