Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Viral Olla Ramlan Nyetir Sambil Joget Lepas Kemudi, Ini Ancaman Hukumannya

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:41:00 WIB
Viral Olla Ramlan Nyetir Sambil Joget Lepas Kemudi, Ini Ancaman Hukumannya
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.  (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Dalam Pasal 283 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi, berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut