Viral 2 Bocah Perempuan Berdiri di Sunroof saat Mobil Ngebut di Jalan Tol, Begini Reaksi Polisi
“Jangan bermain-main dengan keselamatan anak. Ini bukan tontonan lucu, ini bisa jadi bencana!” tegas polisi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, polisi mengingatkan tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi diwajibkan mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Jika tindakan ceroboh seperti ini menyebabkan kecelakaan, pelaku bisa dijerat pasal pidana.
Tak tanggung-tanggung, Pasal 359 KUHP menyebutkan, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang bisa dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun!
Kini warganet menuntut agar pelaku diberi sanksi tegas. Banyak yang menyayangkan orang tua atau pengemudi yang membiarkan aksi berbahaya ini terjadi. “Bukan gaya-gayaan, ini murni kelalaian!” ujar salah satu komentar viral.
Aksi ini menjadi pengingat keras, jalan tol bukan tempat bermain. Satu detik kecerobohan, bisa berujung duka seumur hidup.