Tak Mau Bayar Tol, Viral Deretan Mobil Masuk Lewat Pintu Keluar dengan Cara Mundur
Pasal 86 ayat 2 yang menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Senior Instructor Safety Driving Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan perilaku ini karena minimnya pengetahuan lalu lintas. Sebab itu, terciptalah budaya melanggar aturan yang dianggap sudah menjadi hal yang wajar.
“Ini masalah adab. Jadi akar dari pelanggaran lalu lintas ini adalah adab yang buruk dari masyarakat kita terhadap aturan. Mereka tidak pernah dapat informasi tentang pentingnya keselamatan di bangku sekolahan,” ujar Sony kepada iNews Media Gorup.
“Nah, mereka gak paham tuh aturan yang harus mereka taati, akhirnya terciptanya culture yang satu orang melanggar, semua orang ikuti. Culture yang jelek ini lah yang terbangun di Indonesia,” kata Sony dengan nada geram.
Editor: Dani M Dahwilani