Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mitsubishi Pastikan Luncurkan Mobil Hybrid Tahun Ini, Mengaspal Semester Kedua
Advertisement . Scroll to see content

Sah! Akhirnya Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Begini Aturannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:13:00 WIB
Sah! Akhirnya Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Begini Aturannya
Kementerian Keuangan (Menkeu) akhirnya meresmikan aturan terkait insentif kendaraan listrik dan mobil hybrid. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut aturan insentif untuk kendaraan listrik pada 2025: 

1. Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik (EV) dengan perincian: 

- Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen; dan 
- Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.  

2. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid. 

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian tertulis di PMK Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 1.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut