Polisi Gelar Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025, Siap-Siap Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang
1. Mengoperasikan HP saat berkendara
Berkendara sambil menggunakan HP atau smartphone melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya berupa:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
2. Berkendara di bawah umur
Pengendara di bawah umur sudah dipastikan tidak memiliki SIM. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, dapat terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas sepeda motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.