Polisi Bakal Gelar Operasi Keselamatan selama 14 Hari, Jangan Coba-Coba Langgar Lalu Lintas
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus (ETLE mobile)
- Tidak menggunakan helm
- Tidak mengunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari dua orang (ETLE mobile)
- Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).
Polisi tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
“Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi juga lho,” kata akun Instagram @tmcpoldametro.
Selain itu, petugas juga akan berjaga di titik-titik yang belum terjamah ETLE untuk melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan ETLE mobile dengan menggunakan smartphone juga akan dimaksimalkan oleh Korlantas Polri.
Editor: Dani M Dahwilani