Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lepas Boyong Mobil Listrik E4 EV ke Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 500 Km
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Catat Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Meroket 10 Kali Lipat

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:20:00 WIB
Pemerintah Catat Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Meroket 10 Kali Lipat
Perpres Nomor 79 Tahun 2023 menjadi stimulus mendongkrak penjualan mobil listrik 10 kali lipat pada 2022 hingga 2025. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kombinasi antara pertumbuhan pasar, kecocokan produk dengan kebutuhan konsumen, dan peningkatan manufaktur lokal membentuk siklus pertumbuhan berkelanjutan. Semakin banyak model tersedia, harga semakin terjangkau, dan minat masyarakat terus meningkat.

Pemerintah menilai Perpres 79/2023 menjadi fondasi penting dalam mendorong transisi energi di sektor transportasi. Tren pertumbuhan yang konsisten, Indonesia diproyeksikan menjadi salah satu pusat pengembangan dan produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara.

Produksi Dalam Negeri

Berdasarkan perbandingan struktur insentif BEV dan volume penjualan peserta program hingga Desember 2025, kontribusi kendaraan listrik rakitan lokal terus meningkat signifikan. Pada 2025, penjualan BEV didominasi kendaraan impor utuh atau completely built up (CBU) dengan porsi sekitar 74 persen, sementara completely knocked down (CKD) baru menyumbang sekitar 25 persen.

Sejumlah merek yang telah mengikuti program CKD pada 2025 antara lain Hyundai, Wuling, Chery, Neta, MG, dan Polytron. Sementara segmen CBU diisi oleh merek seperti BYD, Geely, VinFast, Volkswagen, XPeng, Citroën, GWM, dan Maxus.

Memasuki 2026, peta pasar berubah drastis. Hampir seluruh merek utama telah beralih ke skema CKD atau berkomitmen mengikuti program perakitan lokal. Alhasil, kendaraan listrik CKD diproyeksikan menguasai hingga 99 persen total pasar BEV nasional.

Kelanjutan Insentif BEV

Pada 2024–2025, pemerintah membuka pasar untuk mendorong product market dan meningkatkan adopsi kendaraan listrik melalui berbagai insentif. Dukungan diberikan sejak pembelian hingga kepemilikan tahunan dan operasional kendaraan.

Saat pembelian, konsumen mendapat  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 0 persen dan PPnBM 0 persen, termasuk PPN DTP 10 peren untuk kendaraan CKD, serta BM 0 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen  untuk CBU. Sementara itu, pada tahap kepemilikan tahunan, pemerintah menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 0 persen.

Memasuki 2026, dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik berbasis baterai kembali ke skema kebijakan seperti 2022. Meski demikian, kondisi pasar kini jauh berbeda karena pilihan kendaraan listrik semakin beragam dan kompetitif.

Pada 2026, insentif pemerintah mencakup berbagai tahap kepemilikan kendaraan, mulai dari saat pembelian, biaya tahunan, hingga operasional kendaraan. Saat pembelian, konsumen kendaraan listrik mendapatkan pembebasan BBNKB  sebesar 0 persen. Selain itu, PPnBM juga ditetapkan 0 persen untuk kendaraan listrik yang memenuhi ketentuan.

Tidak hanya saat pembelian, insentif juga diberikan pada tahap kepemilikan tahunan. Pemerintah menetapkan PKB sebesar 0 persen, sehingga pemilik kendaraan listrik tidak dibebani pajak tahunan seperti kendaraan konvensional.

Kebijakan ini menandai kembalinya kerangka insentif BEV seperti yang diterapkan pada 2022. Namun, perbedaannya terletak pada kondisi industri. Sejumlah merek besar yang sebelumnya mendongkrak penjualan melalui impor kendaraan pada periode 2024–2025 kini mulai beralih ke produksi dalam negeri. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut