Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wuling Pastikan Aira EV Meluncur di GIIAS 2026, Harga di Bawah Rp200 Juta? 
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Listrik Impor Dapat Insentif dengan Syarat Ini, bila Melanggar Kena Sanksi

Minggu, 17 Desember 2023 - 06:49:00 WIB
Mobil Listrik Impor Dapat Insentif dengan Syarat Ini, bila Melanggar Kena Sanksi
Dalam revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Insentif ini berbeda dengan mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal. Di mana pemerintah memberi potongan PPN 10 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan kuota untuk insentif mobil listrik impor.

“Supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Tapi kita berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, mereka harus komitmen dengan jumlah produksi sesuai dengan jumlah unit impor yang masuk Indonesia,” ujar Rachmat.

Untuk kuota yang dimaksud, Rachmat menjelaskan apabila sebuah brand mendapat insentif untuk 1.000 unit, maka mereka harus memproduksi secara lokal dengan jumlah yang sama pada 2027.

“Jika kurang, mereka harus bayar, dikenakan sanksi sesuai insentif yang sudah negara berikan saat mereka impor. Jadi mereka enggak bisa main-main, kita juga akan cek juga. Kuota itu akan kita berikan sesuai Perpresnya. Mereka harus daftar dulu,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut