Mobil Dinas Lembaga Pemerintah Diwajibkan Gunakan Kendaraan Listrik
JAKARTA, iNews.id – Lembaga pemerintah akan diwajibkan menggunakan kendaraan listrik. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berharap peta jalan (roadmap) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di instansi pemerintah ini selesai dalam 10 hari ke depan.
“Roadmap ini perlu segera dirumuskan dan diimplementasikan sesuai dengan tahapan. Jangan sampai meleset, perlu kesiapan agar industri bisa bergerak,” ujarnya, saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Kebijakan KBL-BB di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut Moeldoko, implementasi kebijakan KBL-BB di lingkungan instansi pemerintah bisa meyakinkan masyarakat untuk segera mengonversi kendaraan ke KBL-BB. Apalagi, lanjut Moeldoko, ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomo 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Terlebih, semua K/L hingga pemerintah daerah telah mendukung upaya ini.
“Beberapa aturan juga sudah tersedia dalam mendukung roadmap ini, sehingga bisa langsung dieksekusi, walaupun masih ada yang perlu diselaraskan kembali, seperti sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, industri juga sudah memulai produksi,” kata Moeldoko.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan aturan main konversi kendaraan konvensional ke KBL-BB. Upaya ini dilakukan karena biaya konversi jauh lebih rendah ketimbang membangun KBL-BB baru.
Sementara untuk implementasinya, Budi menyampaikan, para pejabat di Kementerian Perhubungan sudah memulai penggunaan mobil listrik Ionic produksi Hyundai dan bisa jadi percontohan bagi K/L lainnya.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listri Negara (PLN) dalam penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Bahkan, SPKLU ini bisa melibatkan pihak swasta sesuai dengan mekanisme dan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 yang merupakan turunan Perpres Nomor 55 tahun 2019.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ayodhia G L Kalake siap memimpin penyusunan roadmap implementasi KBL-BB dengan K/L terkait. “Terutama melalui pendekatan regulasi dari sektor terkait. Sehingga teknis pelaksanaan percepatan KBL-BB bisa segera terealisasi,” ujar Ayodhia.
Editor: Dani M Dahwilani