Kerap Timbulkan Kecemburuan di Jalan Raya, Patwal Diusulkan Hanya untuk Presiden dan Wapres
Djoko menyarankan pejabat lain yang merasa membutuhkan akses cepat untuk rapat atau agenda penting, agar menggunakan transportasi umum. "Angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota dunia, yakni 89,5 persen wilayah terjangkau. Jadi, pejabat juga bisa memanfaatkan itu," katanya.
Djoko menjelaskan, semakin banyak pejabat yang menggunakan patwal akan memperparah kemacetan di Jakarta. Lebih dari 100 kendaraan setiap harinya memerlukan pengawalan polisi menuju berbagai tempat. Situasi ini tak hanya menghambat masyarakat umum, tetapi juga memicu stres akibat bunyi sirene patwal yang terus-menerus terdengar.
"Jalan di Jakarta dibangun dari pajak masyarakat. Tentu semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali kendaraan tertentu yang memang diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Djoko.
Dalam Pasal 134, diatur kendaraan yang mendapat prioritas pengawalan meliputi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu.
Namun, Djoko mengkritik implementasi aturan tersebut yang kini dianggap terlalu luas. Perlu pembatasan yang tegas agar pengawalan tidak menjadi fasilitas yang dianggap istimewa bagi sebagian pejabat.