Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Terancam Naik, Davigo Dukung Pemerintah Percepat Adopsi Motor Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Konversi Listrik Rusak Siapa yang Bertanggung Jawab, Apa Ada Garansi?

Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:48:00 WIB
Kendaraan Konversi Listrik Rusak Siapa yang Bertanggung Jawab, Apa Ada Garansi?
Kemenhub mengungkapkan konversi dilakukan di bengkel yang telah tersertifikasi dengan keselamatan dan legalisasi kendaraan yang telah dikonversi. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah tengah mendorong akselerasi kendaraan listrik. Salah satunya dengan mengizinkan kendaraan konvesional dikonversi ke kendaraan listrik.

Langkah ini seiring dengan telah keluarnya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tetang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan. Ini kemudian dilanjutkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengeluarkan regulasi konversi.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Caranya dengan mengubah mesin kendaraan lama menjadi motor penggerak dan ditanamkan baterai.

Siapa yang boleh melakukan konversi kendaraan listrik? Kemenhub mengungkapkan konversi dilakukan di bengkel yang telah tersertifikasi Dirjen Kemenhub. Ini berkaitan dengan keselamatan dan legalisasi kendaraan yang telah dikonversi.

Kendaraan konversi juga harus melalui uji tipe dari Kemenhub untuk memastikan dapat beroperasi dengan normal oleh bengkel konversi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut