Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan DI Pandjaitan Jaktim Banjir, Sejumlah Motor Mogok gegara Terobos Genangan
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras, Ini 4 Hal yang Harus Diperhatikan Pengendara

Rabu, 25 November 2020 - 06:43:00 WIB
Jangan Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras, Ini 4 Hal yang Harus Diperhatikan Pengendara
Hujan deras menyebabkan jarak pandang pengendara berkurang akibat guyuran air, embun dan kabut. (Foto: Peugeot)
Advertisement . Scroll to see content

“Saat melaju di jalan jangan menyalakan lampu Hazard. Lampu ini hanya dipakai dalam keadaan darurat, seperti mengalami kecelakaan lalu lintas atau dalam kondisi mogok,” kata Samsudin.

4. Maksimalkan Fungsi Wiper dan AC

Hujan dan kondisi berkabut menyebabkan proses pengembunan terjadi di dalam dan luar kaca. Maksimalkan fungsi wiper untuk menghilangkan embun di bagian luar kaca, serta nyalakan dan sesuaikan suhu AC (defogger) agar kaca di bagian dalam tidak mengembun.

Untuk menghadapi jalan yang licin saat hujan untuk mobil segmen menengah atas ada fitur Advanced Grip Control (AGC). Salah satunya tersemat pada SUV Peugeot 3008 dan 5008. "Indonesia memiliki kondisi jalan yang sangat beragam, termasuk saat hujan. Kondisi permukaan licin akibat hujan bisa diantisipasi dengan fitur ini,” kata Samsudin.

Dia menyebutkan, konsentrasi tinggi dan berkendara aman harus diutamakan agar sampai tujuan dengan selamat.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut