Intip Garasi Anggota DPR yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Ada Eskavator
Dari nilai tersebut, tercatat juga sejumlah kendaraan yang dimiliki oleh Edward Tannur yang isinya cukup mengejutkan. Dalam catatan Alat Transportasi dan Mesin, nilainya mencapai Rp1.462.000.000 alias Rp1,46 miliaran.
Edward melaporkan adanya dua mobil penumpang dan dua motor, sisanya terdapat truk hingga eskavator. Seluruh kendaraan yang dilaporkan pada 28 Maret 2023 itu didapatkan dengan hasil sendiri.
Berikut daftar Alat Transportasi dan Mesin yang didaftarkan Edward Tannur dalam LHKPN KPK:
1. Toyota Hilux Double Cabin tahun 2010, Hasil Sendiri: Rp250.000.000
2. Toyota Hino Light Truck tahun 2012, Hasil Sendiri: Rp120.000.000
3. Honda Repsol 125 tahun 2014, Hasil Sendiri: Rp12.000.000
4. Caterpillar (Excavator) Exavator tahun 2003, Hasil Sendiri: Rp500.000.000
5. Excavator Kobelco tahun 1996, Hasil Sendiri: Rp300.000.000
6. Honda Supra X tahun 2003, Hasil Sendiri: Rp5.000.000
7. Isuzu Panther Pick Up tahun 1996, Hasil Sendiri: Rp25.000.000
8. Honda Hrv 1.5 E Cvt Ckd tahun 2015, Hasil Sendiri: Rp200.000.000
9. Mitsubishi Dump Truck tahun 1991, Hasil Sendiri: Rp50.000.000.
Editor: Vien Dimyati