Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Meski Kena PKB dan SWDKLLJ
Advertisement . Scroll to see content

Insentif Dicabut, Jangan Kaget Segini Perkiraan Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 EV dan Denza D9

Rabu, 22 April 2026 - 12:36:00 WIB
Insentif Dicabut, Jangan Kaget Segini Perkiraan Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 EV dan Denza D9
Pencabutan insentif kendaraan listrik (EV) membuat biaya kepemilikan mobil listrik diperkirakan melonjak seperti Jaecoo J5 EV dan Denza D9. (Foto: Dok iNews .id )
Advertisement . Scroll to see content

Namun, tanpa insentif, pajak tahunan Denza D9 diproyeksikan melonjak drastis menjadi Rp16 juta hingga Rp19,7 juta per tahun. Lonjakan ini membuat total biaya kepemilikan kendaraan menjadi jauh lebih mahal dibandingkan sebelumnya.

Tak hanya itu, dengan NJKB mencapai sekitar Rp931 juta, beban pajak yang tinggi juga berpotensi membuat harga total Denza D9 mendekati bahkan melampaui pesaing di segmen MPV premium bermesin konvensional.

Meski demikian, kedua mobil listrik ini tetap memiliki keunggulan dari sisi biaya operasional yang lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin. Namun, tanpa insentif, daya tarik utamanya sebagai kendaraan hemat biaya mulai berkurang.

Kondisi ini menjadi tantangan baru bagi pasar kendaraan listrik di Indonesia, terutama bagi model-model terlaris yang sebelumnya mengandalkan insentif untuk menarik minat konsumen.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut