Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadin Tegaskan Impor 105.000 Pikap dari India Ancam Industri Otomotif
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Bisa Produksi Lebih dari 400.000 Pikap per Tahun, Kenapa Malah Impor?

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:49:00 WIB
Indonesia Bisa Produksi Lebih dari 400.000 Pikap per Tahun, Kenapa Malah Impor?
Mobil pikap Mahindra yang kontroversial. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polemik impor 105.000 unit pikap dari India untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) semakin tajam. Di tengah kapasitas produksi pikap nasional yang disebut menembus lebih dari 400.000 unit per tahun, pemerintah justru memilih mendatangkan unit dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dari India.

Angka kapasitas tersebut bukan klaim kosong. Sejumlah pabrikan global telah memproduksi kendaraan niaga ringan di Indonesia, seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Toyota, Daihatsu, Wuling Motors, dan DFSK.

Total kapasitas produksi pikap nasional disebut melampaui 400.000 unit per tahun, meski utilisasinya belum optimal. Mayoritas unit berpenggerak 4x2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Dengan kebutuhan 105.000 unit, artinya hanya sekitar seperempat dari kapasitas tahunan nasional. Secara hitungan kasar, industri dalam negeri sebenarnya memiliki ruang produksi yang cukup untuk menyerap permintaan tersebut tanpa perlu impor besar-besaran.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara merealisasikan impor 105.000 kendaraan dari India, terdiri atas 35.000 unit pikap 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam. Nilai totalnya mencapai Rp24,66 triliun. Sekitar 200 unit bahkan telah tiba di Indonesia.

Langkah ini memicu kritik dari Kadin Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Saleh Husin menilai, impor CBU berisiko melemahkan ekosistem otomotif nasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut