Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Punya Harta Berlebih, Fuji Kurban Sapi 700 Kg di Iduladha Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Fuji Pamer Mobil Baru Dijajal di Jalan Tol, tapi Tanpa Pelat Nomor

Senin, 11 Maret 2024 - 12:47:00 WIB
Fuji Pamer Mobil Baru Dijajal di Jalan Tol, tapi Tanpa Pelat Nomor
Fuji menjajal mobil baru dengan mengendarainya di jalan tol, tapi tanpa pelat nomor. (Foto: Instagram Fuji)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum jika pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah.

Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan melepas pelat nomor merupakan pelanggaran cukup berat, sehingga petugas bisa melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual.

“Sementara kendaraan roda empat, sering ditemukan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasinya. Karena hal tersebut (mencopot pelat nomor) sering dilakukan oleh pelaku kejahatan,” kata Kasatlantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi dikutip dari keterangan resmi Humas Polri.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut