Di Vietnam Mobil Terobos Lampu Merah Didenda Rp12 Juta, Bagaimana di Indonesia?
JAKARTA, iNews.id - Menerobos lampu merah menjadi salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di berbagai negara. Ini juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar akibat perilaku tak bertanggung jawab pengemudi.
Dilansir Vietnamplus, Rabu (8/1/2024), pemerintah setempat memberlakukan aturan baru mengenai pelanggar lampu merah. Pengendara yang melakukan pelanggaran menerobos lampu merah angkanya naik enam kali lipat.
Demi mengurangi kebiasaan tersebut, pemerintah setempat menerbitkan aturan Decree 168/2024/ND-CP untuk menambah besaran denda bagi penerobos lampu merah. Bahkan, besaran dendanya naik lima kali lipat dari sebelumnya.
Mereka yang menerobos lampu merah harus membayar denda maksimal 20 juta VND atau setara Rp12,7 juta untuk mobil. Sementara pengendara motor akan dikenakan denda sebesar 4-6 juta VND atau sekitar Rp2-3 jutaan.
Selain itu, mereka yang menerobos lampu merah juga akan dikenakan sanksi empat poin pada SIM mereka. Ini sebagai bentuk upaya membuat lalu lintas lebih tertib dan mengurangi angka kecelakaan akibat menerobos lampu merah.