Deretan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, Intip yang Paling Murah dan Termewah
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah. Inpres tersebut dikeluarkan agar para pejabat pemerintahan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan target net zero emission pada 2060.
Melalui kebijakan tersebut pemerintah pusat dan daerah sudah bisa melakukan pengadaan anggaran untuk mobil listrik. Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan resmi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Bali.
Kira-kira mobil apa saja itu? Dirangkum iNews.id, berikut deretan mobil lisrik yang dijadikan kendaraan dinas.
1. Hyundai Ioniq 5

Mobil listrik ini bisa menjadi pilihan bagi pejabat tinggi negara karena memiliki teknologi yang canggih dan fitur-fitur terkini. Desainnya juga terlihat sangat futuristik, sehingga tak menghilangkan kewibawaan seorang pejabat.
Hyundai Ioniq 5 memiliki dua varian, yakni Prime dan Signatur, dengan dua opsi standard range dan long range. Untuk tipe tertinggi, mobil listrik ini dilengkapi baterai Lithium-ion berkapasitas 58 kWh yang dapat menempuh jarak 451 km.