Dampak PPN 12 Persen dan Opsen, Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan opsen pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dalam beleid dijelaskan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Editor: Dani M Dahwilani