Belajar dari Kecelakaan Bus di Ciater, Penumpang Wajib Pakai Sabuk Pengaman
Sabuk keselamatan berfungsi untuk mencegah benturan terutama bagian kepala dan dada sebagai akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba. Sabuk pengaman tidak boleh mempunyai tepi yang tajam dan kepala kunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
Sabuk keselamatan harus memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah tiga jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah dua jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya.
Namun, belum ada tindakan tegas dari pelanggaran sabuk pengaman khususnya penumpang. Padahal, sudah cukup banyak korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Pemakaian sabuk pengaman oleh penumpang jelas akan menjadi pembeda apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman akan menurunkan fatalitas 40-60 persen,” kata Djoko.
“Jumlah kecelakaan bertambah 5,6 persen di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman. Bagi penumpang bus, sabuk pengaman kiranya akan menahan penumpang tidak terlempar keluar dari bus apabila terjadi tabrakan,” ujarnya.
Bila belajar dari aturan bus di China atau Jepang, bus tidak mau jalan bila sabuk pengaman belum digunakan. Sopir juga akan mengetahui bila salah satu penumpang belum menggunakan seat belt.
Editor: Dani M Dahwilani