Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Gerobak Martabak Jadi Palang Pintu Perlintasan Kereta, Netizen Auto Bingung 
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Kendaraan Langgar Pintu Perlintasan Kereta, Catat Hukumannya Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:54:00 WIB
Banyak Kendaraan Langgar Pintu Perlintasan Kereta, Catat Hukumannya Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu
Regulasi mengenai melewati perlintasan kereta api tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Foto: (Foto: Instagram low slowmotif)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa motor sempat tersangkut palang perlintasan rel kereta tersebut hingga membuat sebagian palang mengalami kerusakan. Bahkan, ada pemotor yang tak menghentikan lajunya saat palang tersebut sudah menutup sepenuhnya hingga menghantamnya dalam kecepatan tinggi.

Sebagai informasi, regulasi mengenai melewati perlintasan kereta api tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti. Sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296, setidaknya pelanggar bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut