Banyak Kendaraan Langgar Pintu Perlintasan Kereta, Catat Hukumannya Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu
Beberapa motor sempat tersangkut palang perlintasan rel kereta tersebut hingga membuat sebagian palang mengalami kerusakan. Bahkan, ada pemotor yang tak menghentikan lajunya saat palang tersebut sudah menutup sepenuhnya hingga menghantamnya dalam kecepatan tinggi.
Sebagai informasi, regulasi mengenai melewati perlintasan kereta api tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti. Sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296, setidaknya pelanggar bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.