Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Kendaraan Langgar Pintu Perlintasan Kereta, Catat Hukumannya Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:54:00 WIB
Banyak Kendaraan Langgar Pintu Perlintasan Kereta, Catat Hukumannya Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu
Regulasi mengenai melewati perlintasan kereta api tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Foto: (Foto: Instagram low slowmotif)
Advertisement . Scroll to see content

Melihat banyaknya pelanggar, netizen ramai-ramai mengomentari hal tersebut. Warganet merasa palang perlintasan seharusnya tidak terbuat dari kayu agar memberi efek jera kepada mereka yang masih membandel.

"Besok palangnya jangan kayu pak, tapi stik besi aja macam portal perumahan," tulis @egy***.

"Dikasi palang di trobos, gak pakai palang pemerintah / KAI yg disalahin. Emang SDM rendah," ujar @ifa***.

"Kalo palang kereta udh mulai nutup, tandanya harus menambah kecepatan secepat-cepatnya," kata @fah***.

"Perlu kasih median tengah, tapi emang suka diembat juga jalurnya. Paling ngga mikir 2x dan pastinya bisa disalahin," ucap @ric***.

"Minta ganti rugi sama yg melanggar biar kapok atau parbaiki sampai sedia kala jangan di biarkan," kata @ran***.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut