Stop Produksi Kendaraan APM Wajib Siapkan Onderdil 10 Tahun, Suzuki Masih Jual Parts Motor jadul
JAKARTA, iNews.id - Banyak kendaraan yang terpaksa discontinue (stop produksi) karena sudah tidak kompetitif di pasar. Bagaimana dengan jaminan ketersediaan spareparts atau suku cadang (onderdil).
Ini telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 7, yang mengatur mengenai kewajiban dari pelaku usaha. Salah satunya adalah huruf e yang menyatakan pelaku usaha berkewajiban memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan.
Rata-rata agen pemegang merek (APM) atau produsen kendaraan memberikan jaminan ketersediaan suku cadang 7 sampai 10 tahun. Menanggapi itui, Suzuki menyatakan pihaknya mengikuti regulasi pemerintah.
"Berdasarkan regulasi, kita akan menyediakan suku cadang terhitung sejak produknya discontinue," ujar Domestic Spareparts Sales Section Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Dessy Karmilasari di GIIAS 2021.
Dessy menegaskan pihaknya akan terus menyediakan suku cadang, selama permintaan dari konsumen masih ada. Bahkan, mereka masih memproduksi suku cadang motor dan mobil zaman dulu (jadul).
"Kita juga masih menyediakan suku cadang motor Suzuki RC 100 buatan 1988. Bahkan filter oli mobil Suzuki ST100 masih dijual, karena demand-nya masih ada," katanya.