Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Akan Gunakan NIK KTP sebagai Nomor SIM Mulai 2025, Bagaimana SIM Lama?

Minggu, 09 Juni 2024 - 19:06:00 WIB
Polisi Akan Gunakan NIK KTP sebagai Nomor SIM Mulai 2025, Bagaimana SIM Lama?
Korlantas Polri berencana menerapkan single id atau memakai NIK KTP sebagai nomor SIM pada tahun depan. (Foto: Inforgrafis iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menerapkan single id atau memakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP sebagai nomor SIM (Surat Izin Mengemudi). Perubahan ini akan diberlakukan mulai 2025.

Langkah tersebut dilakukan kepolisian untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat. Sistem single id ini nantinya bakal mempermudah proses pendataan para pemohon SIM.

Dirregidens Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM.

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujar Yusri, seperti dilansor dalam laman Humas Polri, Sabtu (8/6/2024).

Yusri mengungkapkan sistem NIK di Indonesia saat ini sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak baru lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya, misal Rahmat, sudah memiliki SIM A di Jakarta. Sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” ujar Yusri.

Sebagai informasi, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki lebih dari satu SIM pada satu golongan kendaraan. Sebab, saat ini sistem belum terintegrasi dengan baik sehingga satu orang bisa memiliki lebih dari satu SIM C.

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan akan mengikuti kebijakan format terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” kata Yusri.

Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut