Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ini Daftarnya
DL: Sangihe, Talaud, Sitaro
DM: Gorontalo
DN: Sulawesi Tengah
DT: Sulawesi Tenggara
DD: Sulawesi Selatan
DC: Sulawesi Barat
PA: Papua
PB: Papua Barat
DE: Maluku
DG: Maluku Utara
BL: Aceh
BB: Sumatera Utara Bagian Barat
BK: Sumatera Utara Bagian Timur
BA: Sumatera Barat
BM: Riau
BH: Jambi
BD: Bengkulu
BP: Kepulauan Riau
BG: Sumatera Selatan
BN: Bangka Belitung
BE: Lampung
Selain mengetahui asal kendaraan melalui pelat nomor, berikut in mengenai kode pelat yang diperuntukan kendaraan dinas atau pejabat negara.
RFS : Reformasi Sekretariat Negara
RFP : Reformasi Polisi
RFD : Reformasi Darat,
RFL : Reformasi Laut
RFU : Reformasi Udara.
Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan lain sebagainya diperuntukkan pejabat di bawah eselon II.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kode pelat nomor khusus RI 1. Artinya, dia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.
Berikut daftar nomor polisi pejabat negara di Indonesia:
- RI 1 : Presiden Republik Indonesia
- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3 : Istri Presiden
- RI 4 : Istri Wakil Presiden
- RI 5 : Ketua MPR
- RI 6 : Ketua DPR
- RI 7 : Ketua DPD
- RI 8 : Ketua MA
- RI 9 : Ketua MK
- RI 10 : Ketua BPK
- RI 11 : Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
- RI 12 : Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
- RI 13 : Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
Editor: Dani M Dahwilani