Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk
Advertisement . Scroll to see content

Lampu Rotator Mobil Polisi Dinilai Terlalu Menyilaukan, Kini Dipasang Stiker

Minggu, 31 Desember 2023 - 16:43:00 WIB
Lampu Rotator Mobil Polisi Dinilai Terlalu Menyilaukan, Kini Dipasang Stiker
Terlalu menyilaukan, polisi kini memasang stiker untuk meredam cahaya yang dihasilkan lampu rotator. (Foto: Instagram/Teman Polisi)
Advertisement . Scroll to see content

Aan menjelaskan penggunaan lampu rotator sudah diatur dengan tiga warna yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana serta prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut