Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons
Advertisement . Scroll to see content

Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK Dapat SP1 akibat Pelanggaran Etik

Rabu, 23 September 2020 - 13:22:00 WIB
Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK Dapat SP1 akibat Pelanggaran Etik
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (Foto: Okezone/Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa Surat Peringatan Pertama tertulis (SP1) terhadap Yudi Purnomo Harahap. Yudi merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK yang dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan dianggap melanggar kode etik.

Yudi menerima sanksi dari Dewas tersebut. Menurut Yudi, yang paling penting penyidik KPK asal Polri Kompol Rossa Purbo Bekti yang sebelumnya sempat dipulangkan ke Korps Bhayangkara, kini bisa kembali bekerja di lembaga antirasuah.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerima, itu yang pertama," kata Yudi ditemui di Gedung lama KPK (ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

"Yang kedua, juga terkait bahwa bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh wadah pegawai KPK berhasil. Mas Rosa masih tetap bekerja di KPK itulah yang terpenting bagi kami," katanya lagi.

Sekadar informasi, dugaan pelanggaran etik Yudi karena adanya laporan terkait pemberitaan di media massa. Yudi dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar. Infomasi itu berkaitan dengan pembelaan WP KPK atas pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut