Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Run 2026 Resmi Dibuka! Lari 81 Km Gratis hingga Target 20.000 Peserta
Advertisement . Scroll to see content

WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor

Rabu, 01 April 2026 - 08:59:00 WIB
WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor
Ilustrasi ASN di sektor ini tetap wajib masuk kerja meski ada kebijakan WFH. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat. Namun, ketentuan ini tak berlaku pada pekerja di beberapa sektor.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kebijakan WFH tak berlaku bagi sektor pelayanan publik, yakni kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Selain itu, WFH tak berlaku pada sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH 1 hari dalam seminggu bagi ASN berlaku mulai 1 April 2026. Pemerintah juga akan memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," ucap Airlangga dalam konferensi pers pada Rabu (1/4/2026).

Sementara itu, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk memberlakukan kebijakan serupa agar turut serta membangun budaya kerja baru. Namun, kebijakan tersebut akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

"Adapun pengaturan (WFH bagi swasta) nanti melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," ujar Airlangga.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut