WFH 1 Hari Tak Berlaku bagi Pelayanan Publik, Tetap Kerja di Kantor
Selasa, 31 Maret 2026 - 19:29:00 WIB
Menurut Airlangga, kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga.
Editor: Rizky Agustian