Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Beroperasi Fungsional saat Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Was-Was THR Dicicil, Simak Selengkapnya di iNews Room Rabu Pukul 18.00 WIB

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:18:00 WIB
Was-Was THR Dicicil, Simak Selengkapnya di iNews Room Rabu Pukul 18.00 WIB
Sejumlah pengusaha mulai minta dibolehkan mencicil THR Lebaran untuk karyawan. Isu ini menjadi ulasan iNews Room, Rabu (24/3/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pengusaha mulai minta dibolehkan mencicil THR Karyawan Lebaran tahun ini. Mesti  berbagai serikat pekerja menolak, tapi sepertinya Kementerian Ketenagakerjaan akan kasih lampu hijau permintaan pengusaha. Kabarnya, kementerian punya formula khusus skema cicilan THR.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini Kemenaker masih melakukan pembahasan untuk menetapkan mekanisme THR pada tahun ini. Selain itu juga bisa pihaknya meminta masukan dari bergai pihak dari mulai pengusaha maupun buruh dan pekerja.

Buruh dan pekerja sendiri berharap agar THR tidak dicicil. Sedangkan pengusaha berharap minta dimengerti untuk pembayaran THR karena adanya pandemi Covid-19.

“Belum (belum ada keputusan mengenai THR). Sedang dirapatkan,” ujarnya, Rabu (24/3/2021).

Formula akan diumumkan dalam waktu dekat. Seperti apa formulanya? iNews Room hari ini akan membahasnya tuntas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut