Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri soal Pasal Penghinaan

Rabu, 09 Juni 2021 - 16:42:00 WIB
Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri soal Pasal Penghinaan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di kantornya, Jumat (9/4/2021). (FOTO MNC Portal Indonesia).
Advertisement . Scroll to see content

"Tapi kalau sekali menyerang harkat bartabat saya, saya dikatakan anak haram jadah, wah itu di kampung saya nggak bisa lah, anak PKI lah, kau tunjukkan sama saya saya anak PKI. Kalau nggak bisa gua jorokin luh. Nggak bisa, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasn, itu anarki pak," tuturnya.

Dia menegaskan pasal penghinaan itu bukan untuk orang yang mengkritisi kinerja presiden, wapres dan pejabat negara. Tapi untuk menghindari Indonesia menjadi negara demokrasi liberal yang terlalu bebas.

Oleh karena itu, politikus PDIP ini menegaskan, harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, keadaban itu harus menjadi level Indonesia. 

"Sehebat-hebatnya kritik. Nggak apa-apa, tidak puas, bila perlu mekanisme konstitusional juga ada kok," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut