Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Wamendikdasmen soal Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta: Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:35:00 WIB
Wamendikdasmen soal Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta: Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengakui bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut. Meski begitu, Kemendikdasmen tetap melakukan kajian secara internal atas aturan baru tersebut, sambil menunggu arahan presiden Prabowo Subianto.

"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.

Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut