Wamenaker Noel: Saya Tidak Di-OTT KPK, Bukan Kasus Pemerasan!
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memberikan komentar mengejutkan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan dirinya tak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dia juga membantah dirinya dan sejumlah tersangka lain terlibat kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ujarnya.
Daftar Lengkap 11 Tersangka Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, Termasuk Wamenaker Noel
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menemukan modus dugaan pemerasan berupa penggelembungan dana tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
"Ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
KPK: Wamenaker Noel Diduga Terima Uang Rp3 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikat K3
Dia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus mempersulit hingga tidak memproses permohonan sertifikat K3.
"Itu terjadi karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," tutur Setyo.
Tak Hanya Noel, KPK Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
Diketahui, KPK menetapkan Noel dalam perkara tersebut. Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain.
Noel diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024 lalu.
Editor: Rizky Agustian