Wamenag: Boleh Kumandangkan Takbir dari Masjid, Maksimal 2 Orang
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat Islam tidak melakukan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Dengan melakukan takbir di rumah, dia menyebut, hal itu sebagai upaya mencegah penularan pandemi virus corona (Covid-19).
Tak Ada Takbir Keliling, Menag Harap Masjid Tetap Gaungkan Via Pengeras Suara
Kendati demikian, Fachrul berharap setiap masjid maupun musala di masing-masing wilayah dapat mengumandangkan takbir.
"Tapi saya berharap juga masjid-masjid, musala-musala bisa menggaungkan takbir ini melalui loudspeaker-nya sehingga betul-betul kegembiraan menyambut Hari Raya Idul Fitri itu tidak hilang," katanya.
Editor: Djibril Muhammad