Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Senin, 04 April 2022 - 10:46:00 WIB
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPK telah  menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka suap bersama delapan orang lainnya.

Adapun, empat dari delapan tersangka lainnya tersebut juga berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi.

Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara suapnya, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut