Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perolehan Bulan Dana PMI DKI Jakarta 2024 Tembus Rp39,7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! PMI Kota Batu Hentikan Seluruh Operasional, Ada Apa?

Senin, 04 Agustus 2025 - 17:21:00 WIB
Waduh! PMI Kota Batu Hentikan Seluruh Operasional, Ada Apa?
Markas PMI Kota Batu di Jalan Kartini tampak tutup dengan pengumuman penghentian pelayanan sementara. (Foto: MPI/Avirista M)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya menanggung operasional, para relawan juga tak menerima gaji. Abdul menyebut terdapat tiga orang relawan yang selama ini menjalankan aktivitas PMI, termasuk dirinya. Ketiganya tak lagi menerima honor sejak Februari.

“Kami sudah tidak sanggup lagi menanggung beban operasional kantor. Bahkan untuk BBM ambulans, obat-obatan, air, listrik, hingga tagihan WiFi pun tidak terbayar,” ujarnya.

Abdul mengungkapkan keterlambatan pencairan dana dari APBD memang pernah terjadi sebelumnya, namun tahun ini menjadi yang paling parah. Selama 6 bulan penuh, PMI Kota Batu tidak mendapatkan aliran dana sepeser pun.

“Kami benar-benar tidak ada anggaran selama 6 bulan ini. Biasanya terlambat, tapi tidak separah ini,” katanya.

Dia menjelaskan untuk tetap menjalankan fungsi kemanusiaan, PMI Kota Batu setidaknya membutuhkan anggaran minimal Rp9 juta per bulan. Upaya untuk mencari bantuan pun telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Kami hanya bisa memohon maaf kepada masyarakat Kota Batu karena tidak bisa memberikan bantuan kemanusiaan lagi untuk sementara ini,” ucapnya.

Kondisi ini menjadi kerugian besar bagi masyarakat Kota Batu. Sebab, ambulans milik PMI yang biasanya bisa digunakan secara cepat dan mudah, kini tidak dapat dioperasikan akibat tidak adanya BBM dan dana operasional lainnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut