Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan Samin Tan terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eni Saragih: Doa Saya Terkabul

Jumat, 01 Maret 2019 - 16:15:00 WIB
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eni Saragih: Doa Saya Terkabul
Terdakwa perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). (Foto: Antara: Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.

Eni dinyatakan terbukti membantu Johannes Budisutrisno Kotjo bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Kepada Sofyan, Eni mengenalkan Johannes sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Eni juga dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Atas putusan hakim tersebut Eni menerima dan tidak mengajukan banding. Di sisi lain jaksa KPK mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut