Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Tipikor Kasus Vonis Lepas CPO  
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO

Selasa, 03 Februari 2026 - 13:49:00 WIB
Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO
Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta terkait kasus suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hukuman yang awalnya 12,5 tahun ditambah menjadi 14 tahun penjara di tingkat banding. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," bunyi putusan banding, dikutip Selasa (3/2/2026). 

Apabila denda tak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi lagi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. 

PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut